Pelayanan Penerbitan Certificate of Pratique (COP)

No. SK: HK.02.03/C/IX.5/192/2024

  1. Surat Permohonan Pemeriksaan Kapal dalam Karantina melalui aplikasi Sinkarkes
  2. Dokumen Kesehatan Kapal

  1. Pemilik kapal melalui agen pelayaran mengirimkan Pemberitahuan Kedatangan Kapal, membuat permohonan tertulis kepada Kepala Balai Besar Karantina Kesehatan dan melengkapi Dokumen Kesehatan Kapal
  2. Ka. Timker 2 melalui Perwira Jaga atau Kawilker Pelabuhan menunjuk stafnya untuk melakukan pemeriksaan
  3. Petugas melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan kapal, pelanggaran karantina, sanitasi dan pemeriksaan kesehatan awak kapal dan penumpang di zona karantina
  4. Petugas melaporkan hasil pemeriksaan kepada Perwira Jaga atau Kawilker dan memberikan rekomendasi penerbitan COP
  5. Petugas menerima billing PNBP yang sudah dibayarkan agen
  6. Petugas menginput data diSinkarkes dan mencetak Sertifikat COP
  7. Sertifikat COP ditandatangani oleh Petugas yang berwenang
  8. Petugas menyerahkan Sertifikat COP kepada agen pelayaran
  9. Petugas mengizinkan Nakhoda menurunkan atau mematikan isyarat karantina
  10. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk benturan kepentingan

-

Kapal 7 sampai dengan 100 GT per pemeriksaan per kapal 50.000,00 

Kapal >100 sampai dengan 200 GT per pemeriksaan per kapal 60.000,00 

Kapal > 200 sampai dengan 350 GT per pemeriksaan per kapal 70.000,00 

Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT per pemeriksaan per kapal 85.000,00 

Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT per pemeriksaan per kapal 120.000,00 

Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT per pemeriksaan per kapal 150.000,00 

Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT per pemeriksaan per kapal 175.000,00 

Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT per pemeriksaan per kapal 200.000,00 

Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT per pemeriksaan per kapal 250.000,00 

Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT per pemeriksaan per kapal 275.000,00 

Kapal > 20.000 GT per pemeriksaan per kapal 300.000,00

penerbitan COP

www.bbkktanjungpriok.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Certificate of Pratique (COP) "