Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 1033/25/2024

  1. KK
  2. KTP
  3. BPJS

  1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga, menggunakan masker
  2. Melakukan registrasi di loket pelayanan untuk mengambil nomor antrian
  3. Pasien Bukan Gawat Darurat Pasien Menunggu di ruang tunggu
  4. Petugas Mneggunakan APD level II
  5. Petugas Memanggil Pasien
  6. Dilakukan Tindakan sesuai asuhan keperawatan gigi dan mulut
  7. Lakukan seleksi kasus prioritas penanganan
  8. Menganbil obat di apotek
  9. Pulang /rujuk rsud

 Deteksi skrining 15 menit

 Penggunaan apd 10 menit

 Sesuai dengan tindakan yang dilakukan

Tidak dipungut biaya

Pengobatan, Pencabutan gigi sulung, Perawatan post tindakan, Konsul tindakan dan Rujukan

- Telpon/ SMS : 0851 7968 1806

E-mail : http://puskesmassanggi.tanggamus.go.id

Instagram : @pkmsanggi

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store