BPJS Bayi Baru Lahir

No. SK: KPTS.800/DISSOSP3A-Set/04

  1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib terdaftar di BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan
  2. Surat keterangan lahir dari bidan / puskesmas
  3. FC KIS ibu kandung (Bukti keaktifan BPJS)
  4. FC KTP dan KK

  1. Pemohon mendatangi ruang pelayanan dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Petugas Front office memeriksa dokumen persyaratan, jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya, jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. Bidang teknis menerima berkas dan memproses rekomendasi
  4. Petugas back office mencetak rekomendasi
  5. Kepala Seksi memverifikasi rekomendasi dan meneruskan ke Kepala Bidang
  6. Kepala Bidang memverifikasi berkas dari Kepala Seksi dan jika disetujui seterusnya dilanjutkan kepada Sekretaris
  7. Sekretaris memverifikasi rekomendasi dan jika disetujui diteruskan ke Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas menandatangani rekomendasi
  9. Back office menomori dan mengarsipkan
  10. Pengambilan rekomendasi oleh pemohon diloket pelayanan

jika berkas lengkap dan petugas / pejabat yang berwenang ada

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kepesertaan

Apabila ingin melakukan pengaduan, silahkan hubungi:

Email              : dissospppa@gmail.com

Facebook        : Dinas Sosial Ppa Rohul

IG                    : Dinas Sosial Ppa Rohul

Website           : dinsosp3a.rokanhulukab.go.id

Whatshapp      : 0813 7471 5282


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store