Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: Nomor 27 tahun 2024

  1. akte kelahiran
  2. fotocopy kartu keluarga
  3. foto anak yang mau dicetak KIA (anak yang berumur diatas 4 tahun ke atas)
  4. -

  1. pemohon start
  2. pendaftaran registration
  3. pemeriksaan berkas
  4. proses dan penetapan surat
  5. selesai

Dengan catatan jika berkas lengkap dan sinyal jaringan stabil

Tidak dipungut biaya

PEMBUATAN KIA

no telepon :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)"