Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

No. SK: 100.3.6/002/406.010.12.002/2024

  1. Melakukan Registrasi di Loket Pendaftaranatau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
  2. Rekam Medis
  3. Buku KIA

  1. 1. Petugas menerima rekam medis dari petugas pendaftaran
  2. 2. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian di rekam medis
  3. 3. Petugas melakukan identifikasi pasien berdasarkan buku KIA dan kartu ibu
  4. 4. Pemeriksaan Kesehatan ibu hamil
  5. 5. Petugas melakukan kajian awal klinis ibu hamil berupa anamnesa, pengukuran BB, TB, Lila, pemeriksaan TTV, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan janin/ bayi dalam kandungan (pemeriksaan DJJ)
  6. 6. Petugas melakukan rujukan internal untuk pasien yang memerlukan layanan ANC terpadu
  7. 7. Pelayanan Kesehatan Reproduksi dan Nifas
  8. 8. Petugas melakukan kajian awal klinis berupa anamnesa,pemeriksaan fisik dan reproduksi
  9. 9. Petugas mengantar pasien ke ruang tujuan rujukan internal dan menyerahkan rekam medis yang sudah diisi lengkap
  10. 10. Setelah menerima jawaban rujukan internal petugas menjelaskan hasil pemeriksaan kepada pasien
  11. 11. Petugas melakukan rujukan eksternal yang diperlukan atas indikasi
  12. 12. Petugas memberikan terapi pengobatan dan tindakan sesuai hasil pemeriksaan pasien
  13. 13. Petugas memberikan konseling dan penyuluhan kesehatan yang sesuai pada pasien atau keluarganya
  14. 14. Petugas memberikan resep obat bila pasien mendapat obat dan mempersilahkan mengambil di kamar obat
  15. 15. Petugas mengembalikan buku KIA yang sudah diisi lengkap tentang hasil pemeriksaan pasien
  16. 16. Petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan
  17. 17. Petugas menginput data pasien diaplikasi E LINK

ANC terpadu 60 menit 

ANC lanjutan 15 menit 

Kesehatan Reproduksi dan ibu nifas 20 –30menit tergantung kasus

Umum : Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 8 Tahin 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 JKN/BPJS : Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

Pemeriksaan Kesehatan ibu hamil, ibu nifas, dan kesehatan reproduksi

1.    Website : pkm-ngulankulon.trenggalekkab.go.id

2.    Email : puskesmasngulankulon@gmail.com

3.    Youtube : Puskesmasngulankulon

4.    Instagram : @puskesmasngulankulon

5.    TikTok : Puskesmas Ngulankulon

6.    Facebook : Pukesmas Ngulankulon

7.    Untuk kemudahan Akses, silahkan Klik Link https://linktr.ee/puskesmasngulankulon

8.    Atau melalui Scan Barcode melalui Google Chrome atau Scanner

Pelanggan bisa klik 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081234953115

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak "