Pelayanan Data dan Informasi

No. SK: 43/KPTS/An/24

  • Pengguna Layanan Perorangan
    1. Identitas Pengguna Layanan, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat email
    2. Informasi yang diminta jelas
    3. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan Data dan Informasi
    4. Menyertakan fotokopi KTP/SIM dan/atau dentitas lain yang sah, yang dapat membuktikan pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pengguna Layanan dari Badan Hukum
    1. Identitas Pengguna Layanan, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat email
    2. Informasi yang diminta jelas
    3. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan Data dan Informasi
    4. Menyertakan fotokopi lembar pertama dan lembar terakhiar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
  • Pengguna Layanan Kelompok Orang
    1. Identitas Pengguna Layanan, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat email
    2. Informasi yang diminta jelas
    3. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan Data dan Informasi
    4. Menyertakan Surat Kuasa dan fotokopi KTP pemberi kuasa

  • Pengguna Layanan Datang Langsung
    1. Pengguna Layanan datang langsung ke Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi kepada Petugas Layanan Data dan Informasi di Ruang Pelayanan Terpadu
    2. Pengguna Layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi dari Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo selaku Pelaksana PPID dan/atau Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha selaku Sekretaris Pelaksana PPID kepada anggota Pelaksana PPID/bidang/unit yang akan memberikan pelayanan
    3. Pengguna Layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi yang diteruskan oleh Petugas Layanan Data dan Informasi dari anggota Pelaksana PPID/bidang/unit
    4. Apabila permohonan diterima, Pengguna Layanan akan diarahkan oleh Petugas Layanan Data dan Informasi untuk menunggu di Ruang Pelayanan Terpadu, dan apabila diperlukan konsultasi Pengguna Layanan dapat ditemukan ditemukan dengan petugas/pegawai yang ditunjuk yang memberikan layanan data dan informasi
    5. Pengguna Layanan menerima data dan informasi dari Petugas Layanan Data dan Informasi
  • Surat dan Online/Elektronik
    1. Pengguna Layanan menyampaikan Surat Permohonan Data dan Informasi yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, baik secara tertulis atau online
    2. Kelengkapan dokumen/berkas permohonan dianalis/verifikasi oleh Petugas Layanan Data dan Informasi;
    3. Petugas Layanan Data dan Informasi menyampaikan: jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan (DIP), maka Pengguna Layanan akan menerima surat yang berisi data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara tertulis/online maupun langsung jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan (DIK), maka Pengguna Layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara tertulis/online maupun langsung

  1. Surat jawaban pemberian data dan informasi akan disampaikan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan bisa ditambahkan 7 (tujuh) hari kerja bila diperlukan (perpanjangan waktu disertai alasan); atau

  2. Jika Pengguna Layanan datang langsung, maka akan menerima data dan informasi maksimal 1 (satu) jam dan/atau pemberitahuan lebih lanjut sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi pada Bidang/Sektor Sumber Daya Air

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo dengan alamat Jl. Solo – Kartasura, KM.7, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah 57162
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:  
  1. a. LARAS (Layanan Pengaduan dan Aspirasi) 

https://bbwsbengawansolo.id/pengaduan/ 

  1. b. SP4N-LAPOR! 

https://www.lapor.go.id/ 

  1. c. LaporGub! 

https://laporgub.jatengprov.go.id/ 

  1. d. ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta) 

https://ulas.surakarta.go.id/ 

  1. e. Email 

pengaduan_bbwsbs@pu.go.id 

  1. f.Kotak Pengaduan 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online