pelayanan pengajuan izin keramaian

No. SK: 100/99/35.09.01.2007/2023

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. FotoCopyE–KTP
  4. Surat RekomendasiPolsekdanKora.mil

  1. Pemohon ke kelurahan ke pelayanan membawa berkas
  2. penginputan data/pembuatan prooduk layanan
  3. Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
  4. pencatatan ke dalam buku register
  5. penyerahan berkas kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Izin Keramain

Datang Langsung Ke Kantor Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pengajuan izin keramaian"