Pelayanan Penerbitan Port Health Quarantine Certificate (PHQC)

No. SK: HK.02.03/C/IX.5/192/2024

  1. Surat Permohonan dari Keagenan melalui aplikasi Sinkarkes
  2. Dokumen Kesehatan Kapal
  3. Buku Kesehatan Kapal
  4. Buku Register Keberangkatan Kapal

  1. Pemilik kapal melalui agen pelayaran membuat permohonan tertulis kepada Kepala Balai Besar Karantina Kesehatan melalui Sinkarkes
  2. Ka. Timker 2 melalui Perwira Jaga atau Kawilker Pelabuhan menunjuk stafnya untuk melakukan pemeriksaan
  3. Petugas melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan kapal dan pengamatan langsung didampingi agen
  4. Petugas melaporkan hasil pemeriksaan kepada Perwira Jaga atau Kawilker dan memberikan rekomendasi penerbitan PHQC
  5. Petugas menerima billing PNBP yang sudah dibayarkan agen
  6. Petugas menginput data di Sinkarkes dan mencetak SertifikatPHQC
  7. Sertifikat PHQC ditandatangani oleh Petugas yang berwenang
  8. Petugas menyerahkan Sertifikat PHQC kepada agen pelayaran
  9. Petugas mencatat di Buku Register
  10. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugasmenghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

Permohonan-pemeriksaan fisik kapal - penerbitan sertifikt PHQC

Kapal 7 sampai dengan 100 GT per pemeriksaan per kapal 20.000,00 

 Kapal > 100 sampai dengan 200 GT per pemeriksaan per kapal25.000,00 

Kapal > 200 sampai dengan 350 GT per pemeriksaan per kapal30.000,00 

Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT per pemeriksaan per kapal35.000,00 

Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT per pemeriksaan per kapal50.000,00 

Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT per pemeriksaan per kapal60.000,00 

Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT per pemeriksaan per kapal75.000,00 

Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT per pemeriksaan per kapal85.000,00 

Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT per pemeriksaan per kapal100.000,00 

Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT per pemeriksaan perkapal125.000,00 

Kapal > 20.000 GT per pemeriksaan per kapal 150.000,00

penerbitan PHQC

www.bbkktanjungpriok.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Port Health Quarantine Certificate (PHQC) "