Registrasi dan Verifikasi Penyedia pada LPSE

  1. 1 (satu) lembar fotocopy KTP direksi/komisaris/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahannya (membawa KTP asli untuk diperlihatkan)
  2. 1 (satu) lembar fotocopy NPWP Perusahaan/perorangan (membawa NPWP asli untuk diperlihatkan)
  3. 1 (satu) lembar fotocopy Akta Pendirian Perusahaan Terakhir (membawa Akta pendirian asli untuk diperlihatkan)
  4. 1 (satu) Lembar NIB (membawa NIB asli untuk diperlihatkan)

  1. Penyedia melakukan Registrasi Online pada Website LPSE, serta mempersiapkan berkas persyaratan lainnya untuk diverifikasi
  2. Admin verifikator menerima dan memeriksa berkas persyaratan
  3. Admin verifikator mengisi formulir ceklis kelengkapan berkas persyaratan secara online
  4. Penyedia diminta login pada Aplikasi LPSE menggunakan user ID yang sudah terdaftar
  5. Melakukan verifikasi dan validitas berkas persyaratan untuk disetujui oleha dmin verifikator

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akun (user ID & Password) Penyedia yang terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Pengaduan dan saran dapat dilakukan melalui:

  •    Telepon melalui 0414-2316752
  •     Email melalui lpse.selayarkepulauan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi dan Verifikasi Penyedia pada LPSE"