Dokter Umum : 1 orang per shift jaga atau on call
Perawat : minimal 2 orang per shift jaga
Bidan : minimal 2 orang per shift jaga
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 1 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
3. Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis
Program Pelayan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten jember
Pasien SPM : Sesuai dengan Perbup No. 63 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten JemberRekam Medis
1.SMS/WA : 089601952898
2. Telepon : (0331) 541160
3. Instagram : @Puskesmas Arjasa Kab. Jember
4. Email : arjasapkm@gmail.com
5. Secara tertulis : kotak saran
Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas ArjasaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store