Pelayanan Rawat Inap

  • BPJS
    1. kartu bpjs

  • wanita
    1. perawat menyiapkan kamar inap wanita

Dokter Umum : 1 orang per shift jaga atau on call

Perawat : minimal 2 orang per shift jaga

Bidan : minimal 2 orang per shift jaga

1.        Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 1 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

3.         Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis

Program Pelayan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten jember

Pasien SPM : Sesuai dengan Perbup No. 63 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember

Rekam Medis

1.SMS/WA : 089601952898

2.    Telepon : (0331) 541160

3.        Instagram : @Puskesmas Arjasa Kab. Jember

4.        Email : arjasapkm@gmail.com

5.        Secara tertulis : kotak saran

Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Arjasa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"