Pembatalan SPPT PBB

No. SK: 071 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri
  2. Salinan SPPT PBB yang diajukan
  3. Salinan KTP Wajib Pajak dan/atau kuasa wajib pajak
  4. Surat Kuasa dengan materai 10.000 apabila dikuasakan
  5. Salinan bukti kepemilikan tanah sertifikat/dokumen
  6. surat keterangan dari kelurahan yang menunjukkan objek pajak sppt PBB termasuk Objek Pajak yang dapat dibatalkan
  7. Lunas tagihan SPPT PBB yang diakui, untuk pengajuan pembatalan SPPT

  1. Wajib Pajak datang ke Kantor Bapenda membawa dokumen persyaratan
  2. Petugas Pajak memeriksa dan memverifikasi berkas, melakukan penelitian berkas dan apabila perlu akan dilakukan penelitian lapangan, subbid pendataan dan pendaftran membuat surat tugas dan menyusun LHP, Subdid penetapan dan penagihan membuat surat keputusan kepala badan pendapatan daerah tentang pembatalan penetapan SPPT PBB, Kepala badan menandatangani Surat keputusan
  3. Petugas Pajak menginput berdasarkan keputusan Kepala Badan ke Sismiop/Sistem untuk pembatalan SPPT PBB yang disetujui

Pembatalan SPPT PBB

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan SPPT PBB

SMS/WA/Telepon Pengaduan : 085397770707

Instagram : @bapendakotabontang

Facebook : Bapenda KotaBontang

Email : bapenda.pemkotbontang@gmail.com

Kantor Bapenda dan MPP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan SPPT PBB"