Rekomendasi Izin Pengumpulan Sumbangan Dalam Daerah

No. SK: 16 Tahun 2024

  1. Mempunyai Akte Pendirian/Akte Notaris;
  2. Sekurang-kurangnya telah berstatus terdaftar pada dinas;
  3. Memiliki susunan pengurus/kepanitiaan, anggota pengurus/kepanitiaan, alamat kepanitiaan dan program kegiatan;
  4. Memiliki rekomendasi dari Camat pada wilayah alamat kepanitiaan;
  5. KTP Pengurus;
  6. Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang diperlukan;
  7. Foto fasilitas sosial atau kegiatan lainnya yang akan dibiayai;
  8. Rekomendasi dari penjabat setempat, minimal Kepada Desa dan Camat;
  9. Melampirkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi Pemohon;

  1. Pemohon menyampaikan maksud dan tujuan untuk berkonsultasi;
  2. Petugas menyapa, menerima pemohon, mempersilahkan duduk dan menerima berkas;
  3. Petugas memberikan konsultasi/penjelasan/ informasi kepada permohon;
  4. Pemohon mendapatkan pelayanan pengurusan izin secara cepat, tepat dan berkualitas;
  5. Konsultasi selesai, proses pemeriksaan persyaratan paling lama 3 (tiga) hari sejak persyaratan diterima petugas;
  6. Petugas mengantar pemohon sampai depan pintu, pemohon akan mendatkan informasi hasil pemeriksaan persyaratan melalui surat atau media komunikasi lainnya;
  7. Jika persyaratan yang sudah dilakukan pemeriksaan tetapi dinyatakan tidak lengkap agar dilakukan perbaikan paling lama 3 (tiga) hari;

9 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Sumbangan Dalam Daerah

-          Kotak Saran/Pengaduan

-          Petugas Penerima Pengaduan

-          Hp/Wa. 081275645160 (Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda)

-          Menyampaikan Pengaduan, saran dan masukan langsung via :

a.  Telepon : 0562-392680

b.  Faksimile : 0562-392680

c.  E-mail : dinsospmd.sambas@gmail.com

d.  Layanan aduan masyarakat :

    https://dinsospmd.sambas.go.id/

e.Kanal pengaduan SP4N-LAPOR

-          Website:www.lapor.go.id

-          SMS melalui 1708

-          Twitter:@lapor1708; dan

Aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pengumpulan Sumbangan Dalam Daerah"