Pemberian Hak Akses Pemanfaatan NIK Data Kependudukan Dan KTP-el

No. SK: 4OO.12.1/479/DISDUKCAPIL / 2024

  1. ? Asli dokumen kependudukan
  2. ? Salinan dokumen kependudukan yang akan dilegalisir
  3. ? Dokumen yang telah ditandatangani secara elektronik tidak perlu dilegalisasi

  1. a. Instansi Pengguna/ OPD mengajukan surat permohonan Kerjasama dengan penjelasan yang paling sedikit memuat: ? Nama pengguna ? Tujuan pemanfaatan data kependudukan ? Elemen data kependudukan yang akan diakses ? Metode akses data kependudukan ? Data balikan yang akan diberikan, dan ? Jangka waktu perjanjian kerja sama.
  2. b. Kepala Disdukcapil mendisposisikan surat permohonan data kepada Kabid PIAK & PD.
  3. c. Kabid PIAK & PD mempelajari dan menentukan teknis dari kerjasama yang diminta oleh instansi dan diteruskan kepada bagian Pemanfaatan Data.
  4. d. Bagian Pemanfaatan Data membuat Surat pengantar diteruskan ke Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk mendapat persetujuan izin Dirjen Dukcapil Kemendagri.
  5. e. Dirjen Dukcapil memutuskan menyetujui atau tidak permohonan tersebut dan diteruskan ke Disdukcapil.
  6. f. Setelah ada persetujuan/ izin dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, selajutnya proses penyusunan Perjanjian Kerjasama dan Juknis dengan Instansi Pengguna. Perjanjian kerjasama sebagaimana yang dimaksud paling sedikit memuat: ? Pengaturan maksud, tujuan, hak, dan kewajiban, evaluasi dan pelaporan, jangka waktu, dan pembiayaan. ? Para pihak dalam perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud, dilarang memberikan data kependudukan kepada pihak ketiga, dan ? Larangan menggunakan data kependudukan tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama.
  7. g. Melaksanakan juknis.
  8. h. Penandatanganan PKS
  9. i. Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud, disampaikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dibukakan akses terhadap Data Warehouse.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Hak Akses Pemanfaatan Data

a.                  Menyampaikan secara langsung

b.                 Kotak saran

c.                   Website : disdukcapil.banjarkota.go.id

d.    Telepon : (0265) 2733412

e.                   Email: disdukcapilkotabanjar@gmail.com

f.                       Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

g. WA : 08111013279
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online