Konselor

No. SK: KPTS.800/DISSOSP3A-Set/04

  1. FC KIA / KTP
  2. FC KK

  1. Pemohon mendatangi ruang pelayanan dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Petugas Front office memeriksa dokumen persyaratan, jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya, jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. Bidang teknis menerima berkas dan memproses layanan konseling
  4. Petugas back office menyusun rencana assesment oleh konselor
  5. Kepala UPTD PPA memverifikasi hasil assesment konselor dan hasilnya diteruskan ke Sekretaris
  6. Sekretaris memverifikasi hasil assesment konselor dari Kepala UPTD PPA dan diteruskan ke Kepala Dinas
  7. Kepala Dinas memberikan arahan ke bidang teknis terkait layanan yang dibutuhkan

jika berkas lengkap dan petugas / pejabat yang berwenang ada

Tidak dipungut biaya

Konseling

Apabila ingin melakukan pengaduan, silahkan hubungi:

Email              : dissospppa@gmail.com

Facebook        : Dinas Sosial Ppa Rohul

IG                    : Dinas Sosial Ppa Rohul

Website           : dinsosp3a.rokanhulukab.go.id

Whatshapp      : 0813 7471 5282


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store