Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

No. SK: 184.4/38/SK/BAKUDA/2024

  1. Surat Perintah Membayar (SPM) yang sudah ditandatangani beserta kelengkapannya
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari Penguna Anggaran

2 Hari

Tidak dipungut biaya

SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)

  • Kantor Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jl. Pulau Belitung No. 4 Komplek Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Telp. (0717) 439426, 439429, Fax. (0717) 439427 
  • Kasubbid Belanja Bidang Perbendaharaan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)"