Penerbitan Rekomendasi Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

No. SK: 44 TAHUN 2024

  • Penerbitan Rekomendasi Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. LKS harus Berbadan Hukum
    2. LKS terdaftar di Kementerian atau Instansi Sosial
    3. LKS sudah melakukan pelayanan kesejateraan sosial langsung kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
    4. 4. LKS harus mempunyai tanda daftar atau ijin operasional baik dari Dinas Sosial P3A Kota Banjar maupun dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat

  • Mekanisme Prosedur
    1. a. Pemohon/LKS mengajukan akreditasi ke Dinas Sosial P3A dengan tembusan BALAKS b. Surat pengajuan akreditasi yang sudah diterima oleh Kepala Dinas Sosial akan didisposisikan Kepada Bidang Rehsosdayasos dan akan diteruskan kepada Pekerja Sosial yang menangani Pemberdayaan Sosial untuk dilakukan proses selanjutnya. c. Dinas Sosial menerbitkan rekomendasi akreditasi secara kolektif atau individual yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sosial P3A. d. Permohonan rekomendasi akreditasi LKS yang telah ditanda tangani Kepala Dinas Sosial diterbitkan dan disampaikan ke BALAKS. e. Pemohon mengambil rekomendasi akreditasi yang telah ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sosial P3A.

2 Sampai 5 Hari 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

3.   Website : dinsosp3a.banjarkota.go.id

6.   Email    : dinsosp3akotabanjar@gmail.com

Rehsosdayasos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"