Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: 100.3.6/002/406.010.12.002/2024

  1. Sudah terdaftar di Pendaftaran
  2. Identitas Diri (KTP, KK, BPJS, dll)
  3. Kartu Berobat untuk pasien lama

  1. 1. Petugas Menangani pasien sesuai Triase Triase hitam : a. Petugas melakukan identifikasi pasien (nama, tanggal pengkajian pasien, no RM) dan memastikan pasien masih hidup atau meninggal b. Bila pasien sudah meninggal, petugas melakukan rawat jenazah Triase Merah : a. Petugas memprioritaskan pasien dengan kategori triase merah (gawat darurat) b. Petugas melakukan identifikasi pasien (nama, tanggal pengkajian pasien, no RM) c. Petugas melakukan pengkajian awal pasien (SBAR dan TBK) d. Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan yang diperlukan dan penatalaksanaan (tindakan, terapi dan edukasi) kepada pasien e. Petugas melakukan rujukan internal (Laboratorium) dan eksternal (FKTP tingkat 2) bila diperlukan f. Bila pasien indikasi rawat inap, petugas melakukan Tindakan pemasangan infus Triase Hijau dan Kuning : a. Petugas menangani pasien dengan kategori triase kuning menjadi prioritas kedua dan pasien kategori triase hijau menjadi prioritas ke 3. b. Petugas melakukan identifikasi pasien (nama, tanggal pengkajian pasien, no RM) c. Petugas melakukan pengkajian awal pasien (SBAR dan TBK) d. Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan yang diperlukan dan penatalaksanaan (tindakan, terapi dan edukasi) kepada pasien e. Petugas melakukan rujukan internal (Laboratorium) dan eksternal (FKTP tingkat 2) bila diperlukan f. Bila pasien indikasi rawat inap, petugas melakukan Tindakan pemasangan infus.
  2. Bila Pasien rawat jalan dan status Pasien umum, petugas menyerahkan resep dan kuitansi pembayaran dan mempersilahkan pasien untuk menuju ke kasir sebelum ke apotek
  3. Bila Pasien rawat jalan dan Status pasien BPJS, Petugas menyerahkan resep dan mempersilahkan pasien untuk menuju ke apotik
  4. Petugas melakukan entry di Register pelayanan dan E-link

Waktu tanggap pelayanan dokter di Gawat Darurat ≤ 5 menit setelah pasien datang

Umum : Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 8 Tahin 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

JKN/BPJS : Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

1. Surat Keterangan 2. Tindakan Gawat Darurat (nebulizer, Pemasangan/pelepasan Kateter urine, pemasangan infus, dll) 3. Tindakan Pembedahan Minor 4. Tindakan Anestesi Lokal 5. Rawat Luka 6. Pemeriksaan EKG

1. Website : pkm-ngulankulon.trenggalekkab.go.id

 2. Email : puskesmasngulankulon@gmail.com

 3. Youtube : Puskesmasngulankulon

 4. Instagram : @puskesmasngulankulon

 5. TikTok : Puskesmas Ngulankulon

 6. Facebook : Pukesmas Ngulankulon

 7. Untuk kemudahan Akses, silahkan Klik Link https://linktr.ee/puskesmasngulankulon

 8. Atau melalui Scan Barcode melalui Google Chrome atau Scanner

 9. Pelanggan bisa klik item 

 10. PENGADUAN MASYARAKAT 081234953115

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081234953115

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"