Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) karena Rusak

No. SK: 4OO.12.1/479/DISDUKCAPIL / 2024

  1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
  2. KIA yang rusak;
  3. KK ;
  4. Dokumen Perjalanan dan KITAP bagi OA.

  1. Pemohon : • Layanan Desa/Kelurahan: - Pemohon datang ke desa/kelurahan membawa dokumen pendukung yang diperlukan untuk melengkapi persyaratan yang selanjutnya difasilitasi petugas desa/kelurahan (petugas registrasi); - Petugas Registrasi mengeluarkan formulir permohonan administrasi kependudukan sesuai dengan permohonan melalui aplikasi SIMADURASA disertai dokumen pendukung; - Petugas Registrasi mengirimkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke Disdukcapil melalui saluran yang disediakan.
  2. Layanan Offline: - Pemohon datang ke Disdukcapil dengan membawa berkas persyaratan - Pemohon menuju loket pendaftaran dengan memperlihatkan berkas persyaratan ke petugas
  3. Petugas Front Office: ? Menerima berkas permohonan dari pemohon; ? Memeriksa berkas awal; ? Jika berkas lengkap, diberikan nomor antrian sekaligus dianjurkan untuk download dan instalasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD); ? Mempersilahkan pemohon yang sudah mendapatkan nomor antrian menunggu di ruang tunggu pelayanan
  4. Petugas Loket Pelayanan (Operator SIAK): ? Memanggil pemohon berdasarkan nomor antrian; ? Memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan, berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, untuk permohonan online diberitahukan melalui email; ? Berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput oleh Operator SIAK pada Aplikasi SIAK; ? Rekam data KIA (ambil foto); ? Operator SIAK mengajukan TTE pada aplikasi SIAK; ? Melakukan aktivasi IKD jika pemohon memiliki perangkat yang kompatibel
  5. Sub Koordinator Pelayanan dan atau Kabid PAK: ? Memproses berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan, ? Mengembalikan berkas yang belum memenuhi persyaratan kepada operator SIAK untuk selanjutnya diberitahukan kepada pemohon; ? Melihat draft dokumen pada aplikasi SIAK, mengoreksi kesalahan pengetikan, jika sudah sesuai dilanjutkan verifikasi TTE di aplikasi SIAK.
  6. Kepala Dinas membubuhkan TTE pada dokumen yang diajukan.
  7. Operator SIAK: ? Mencetak KIA; ? Menyerahkan KIA kepada pemohon. ? Untuk permohonan melalui layanan desa/kelurahan KIA diambil oleh petugas registrasi adminduk untuk diserahkan ke pemohon. ? Menyerahkan berkas arsip ke arsiparis
  8. Arsiparis mengarsipkan berkas

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

Kotak saran - Website : https://disdukcapil.banjarkota.go.id - Telepon : (0265) 2733412 - WA : 0811-101-3279 - IG : @disdukcapil.kotabanjar - FB : Disdukcapil Kota Banjar - Email: disdukcapilkotabanjar@gmail.com - Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online