Permohonan Data Dan Informasi Kependudukan

No. SK: 4OO.12.1/479/DISDUKCAPIL / 2024

  1. ? Asli dokumen kependudukan
  2. ? Salinan dokumen kependudukan yang akan dilegalisir
  3. ? Dokumen yang telah ditandatangani secara elektronik tidak perlu dilegalisasi

  1. a. Pemohon mengajukan surat permohonan permintaan data kepada Disdukcapil.
  2. b. Kepala Disdukcapil mendisposisikan surat permohonan data kepada Kabid Piak.
  3. c. Kabid PIAK mendispoisikan permohonan data kepada kelompok jabatan fungsional.
  4. d. Jabatan fungsional memproses permohonan data.
  5. e. Jabatan fungsional melaporkan draft dokumen surat balasan dan Berita Acara Serah Terima kepada Kabid PIAK.
  6. f. Kabid PIAK melaporkan draft dokumen surat balasan dan Berita Acara Serah Terima kepada Kepala Disdukcapil.
  7. g. Kepala Disdukcapil menyetujui Draft Dokumen serta menyerahkan data kepada pemohon disertai dengan Berita Acara Serah Terima.
  8. h. Pemohonan menerima data yang diminta beserta Berita Acara Serah Terima.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengolahan dan Penyajian Data

a.                  Menyampaikan secara langsung

b.                 Kotak saran

c.                   Website : disdukcapil.banjarkota.go.id

d.    Telepon : (0265) 2733412

e.                   Email: disdukcapilkotabanjar@gmail.com

f.                       Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

g. WA : 08111013279
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online