Pelayanan Pengurangan PBB

No. SK: 973/316/2021

  • Mengisi formulir permohonan mutasi, pembetulan atau keberatan SPPT dengan dilampiri :
    1. Asli SPPT tahun berjalan
    2. Fotokopi KTP/identitas lainnya
    3. Tidak ada tunggakan tahun pajak sebelumnya
    4. Surat pernyataan besarnya penghasilan yang diketahui desa
    5. Bagi pensiunan/veteran : 1) Fotokopi SK Pensiun/janda pensiunan/warakawuri/veteran 2) Fotokopi struk gaji pensiunan
    6. Surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa

  • Pelayanan Pengurangan PBB
    1. Pengajuan formulir permohonan pengurangan PBB dilengkapi dengan berkas kelengkapan di loket pelayanan,
    2. Pemeriksaan berkas oleh petugas pelayanan,
    3. Input nomor pelayanan dan cetak tanda terima berkas untuk pengambilan layanan,
    4. Pada akhir hari kerja, petugas pelayanan mengagenda dan menaikkan ke pimpinan untuk disposisi
    5. Disposisi turun dari Kabid PBB-P2 kemudian ke Kasubid Pelaporan dan Penyelesaian Masalah
    6. Apabila perlu bisa dilakukan cek lapangan
    7. Staf pada Subbid Pelaporan dan Penyelesaian Masalah membuat SK Pengurangan dan berkoordinasi dengan OC untuk cetak SPPT
    8. SPPT diserahkan ke bagian pelayanan untuk diambil wajib pajak

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Pengurangan dan SPPT PBB yang telah disesuaikan nilainya

Sesuai Mekanisme Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi E-PBB

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurangan PBB"