Pelayanan Pemakaian Kendaraan bus/microbus

No. SK: 800/611/35.09.322/2024

  • Surat permohonan dari instansi/lembaga/badan
    1. Dasar dan tujuan pemakaian
    2. Rute dan jumlah penumpang

  • Mengajukan surat permohonan
    1. Melampirkan surat tugas/surat ijin kegiatan
    2. Melaporkan jumlah penumpang dan jenis penumpang
    3. Melampirkan keterangan tujuan dan rute perjalanan

Permohonan penggunaan Kendaraan 

Maksud dan tujuan penggunaan

waktu penggunaan

tujuan atau rute kendaraan 

Lama penggunaan 

Tidak dipungut biaya

Pemakaian kendaraan Bermotor Bus/Microbus

1.      Kotak Saran

2.      Tlp : (0331) 4355399

3.      Instagram : @bandaranotohadinegoro

4.      Facebook : Notohadinegoro Bandara Jember

5.      Emali : notohadinegoro.jember@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemakaian Kendaraan bus/microbus"