Tanda Daftar LKS/ORSOS

No. SK: 16 Tahun 2024

  1. Akte Pendirian LKS Berupa Akte Notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  2. Memiliki Program dan Kegiatan Pelayanan di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  3. Alamat Sekretariat LKS/ORSOS yang jelas dan tetap;
  4. Izin Domisili LKS/ORSOS diterbitkan oleh Pemerintah Desa setempat
  5. Fotocopy NPWP atas nama LKS/ORSOS;
  6. Rekening Bank atas nama LKS/ORSOS
  7. Fotocopy KTP dan NPWP Pengurus/ketua;
  8. Foto Pengurus/ketua ukuran 3x4 (2 lembar);
  9. Foto Dokumentasi kegiatan LKS/ORSOS
  10. Nomor kontak pengurus/ketua

  1. Pemohon menyampaikan maksud dan tujuan untuk berkonsultasi;
  2. Petugas menyapa, menerima pemohon, mempersilahkan duduk dan menerima berkas;
  3. Petugas memberikan konsultasi/penjelasan/informasi kepada permohon;
  4. Pemohon mendapatkan pelayanan pengurusan izin secara cepat, tepat dan berkualitas;
  5. Konsultasi selesai, proses pemeriksaan persyaratan paling lama 3 (tiga) hari sejak persyaratan diterima petugas;
  6. Petugas mengantar pemohon sampai depan pintu, pemohon akan mendatkan informasi hasil pemeriksaan persyaratan nelalui surat atau media komunikasi lainnya;
  7. Jika persyaratan yang sudah dilakukan pemeriksaan tetapi dinyatakan tidak lengkap agar dilakukan perbaikan paling lama 3 (tiga) hari;

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar LKS/ORSOS yang masa aktif selama 3 (tiga) tahun, terhitung dari tanggal terbit.

081275645160

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar LKS/ORSOS"