Rawat Inap

No. SK: 000.8.3.2/0462/427.52.25/2024

  1. Sudah terdaftar di ruang pendaftaran dan rekam medis serta membawa rujukan internal apabila dari ruang tindakan dan gawat darurat atau ruang Pelayanan Rawat Jalan.

  1. 1. Pasien masuk dari rujukan ruang tindakan dan gawat darurat atau rujukan internal ruang pelayanan Rawat Jalan.
  2. 2. Pasien dilakukan pemeriksaan di ruang rawat inap
  3. 3. Pasien divisite oleh dokter terjadwal
  4. 4. PAsien mendapatkan terapi terhadap penyakitnya
  5. 5. Pasien dilakukan pemeriksaan penunjang laboratorium apabila diperlukan
  6. 6. Pasien dilakukan tindakan medis apabila diperlukan
  7. 7. Pasien dirujuk ke Rumah Sakit bila diperlukan
  8. 8. Pasien diperbolehkan pulang apabila kondisi pasien sudah membaik/ sembuh
  9. 9. Pasien atau keluarga pasien menyelesaikan administrasi
  10. 10. Pasien pulang

Kunjungan dokter 1 kali perhari

Pasien Keluar Rawat Inap : bila dinyatakan boleh pulang oleh dokter pemeriksa.

Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

NO

URAIAN  JENIS PELAYANAN

TARIF RETRIBUSI

Rawat Inap 

80 - Rawat Inap Puskesmas/hari

 300,000.00


Pelayanan Rawat Inap

Alur Pelaporan Pengaduan :

1.   Menghubungi Petugas, melalui :

a)    Pengaduan Langsung

b)   Kotak Saran

c)    Instagram : @pkmkedungjajang

d)   Email : puskesmaskedungjajang22@gmail.com

e)    WhatsApp : 0823-0144-3423

2.   Menyampaikan Pengaduan

Sampaikan pengaduan dengan mencantumkan Nama dan Nomor telepon aktif

3.   Pencatatan Aduan

4.   Verifikasi, Identifikasi, dan Analisa Pengaduan

5.   Memberi jawaban dari Persetujuan Kapus

Tindak Lanjut Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"