Rekomendasi Izin operasional LKS

No. SK: KPTS.800/DISSOSP3A-Set/04

  • Permohonan dari pengurus, melampirkan :
    1. Surat keterangan domisili LKS dari Desa / Kelurahan
    2. FC akte notaris
    3. FC SK pengesahan pendirian oleh Kemenkumham
    4. Izin mendirikan bangunan
    5. FC NPWP LKS
    6. Surat pernyataan tidak keberatan tetangga sekitar
    7. Tanda daftar LKS
    8. Surat pennyataan bebas sengketa dari pengurus bermaterai
    9. SK pengurus
    10. Daftar SDM pengurus
    11. Program kerja LKS
    12. Pas foto ketua LKS
    13. Foto dokumentasi kegiatan
    14. Data dan foto kegiatan warga binaan
    15. Data inventaris sarana dan prasarana
    16. FC KTP pemilik tanah / bangunan

  1. Pengurus mendatangi ruang pelayanan dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Petugas Front office memeriksa dokumen persyaratan, jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya, jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. Bidang teknis menerima berkas dan memproses izin operasional
  4. Petugas back office menyusun jadwal survei
  5. Kepala Seksi melakukan survei dan hasilnya diteruskan ke Kepala Bidang
  6. Kepala Bidang memverifikasi laporan dari Kepala Seksi dan seterusnya dilanjutkan kepada Sekretaris
  7. Sekretaris memverifikasi laporan dari Kepala Bidang dan diteruskan ke Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas menyetujui izin operasional LKS
  9. Back office mencetak izin operasional LKS
  10. Kepala Dinas menandatangani izin operasional LKS
  11. Pemohon mengambil izin operasional LKS di loket pelayanan

Jika berkas lengkap dan pejabat yang berwenang ada

Tidak dipungut biaya

Dokuman Tanda Daftar LKS

Apabila ingin melakukan pengaduan, silahkan hubungi:

Email              : dissospppa@gmail.com

Facebook        : Dinas Sosial Ppa Rohul

IG                    : Dinas Sosial Ppa Rohul

Website           : dinsosp3a.rokanhulukab.go.id

Whatshapp      : 0813 7471 5282


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store