Pelayanan Permohonan Pengesahan Pengesahan Siteplan Perumahan

  1. a. Pas foto 4x6 (format JPG)
  2. b. Scan KTP (format JPG)
  3. c. Scan KRK atau KKPR (format PDF)
  4. d. Scan Surat Keterangan Izin Pemakaman dari Desa/Kelurahan Lokasi Perumahan (untuk maksimal 100 unit kavling) atau bukti sertifikat penyediaan lahan makam (untuk kavling lebih dari 100 unit) (format PDF)
  5. e. Scan Sertifikat Tanah atas nama pemohon (format PDF)
  6. f. Scan Akta Pendirian Badan Usaha (apabila rencana jumlah kaveling unit rumah 21 atau lebih)
  7. g. Scan surat Permohonan dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo (format PDF)
  8. h. Scan Gambar Rencana/ Site Plan ukuran F4 atau A3 (format PDF)
  9. i. Scan Surat Pernyataan Kesediaan Penyerahan PSU Perumahan bermaterai
  10. j. Scan Surat Pernyataan Pembangunan Perumahan dan PSU sesuai dengan siteplan yang disahkan dan bermaterai

  1. Pengembang melakukan pengajuan online melalui izin.purworejokab.go.id
  2. Petugas Dinperkimtan melakukan verifikasi administrasi, teknis dan survei lapangan
  3. Persyaratan administrasi dan/atau teknis belum memenuhi ketentuan yang berlaku, Pengajuan ditolak. Pengembang memperbaiki dan melakukan pengajuan ulang
  4. Persyaratan administrasi dan teknis memenuhi ketentuan yang berlaku Siteplan disahkan oleh KepalaDinperkimtan
  5. Pengembang mengambil SK dan gambar siteplan yang telah disahkan serta menyerahkan berkas cetak asli yang diunggah dalam pengajuan online ke gerai DPMPTSP di Mal Pelayanan Publik

Jangka waktu proses pengesahan siteplan adalah 10  (sepuluh) hari kerja terhitung setelah pengajuan online masuk dalam akun online Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo.

Tidak ada biaya

Surat Keterangan dan Gambar Siteplan yang disahkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan/ apresiasi dapat disampaikan secara :

a)    Online

Melalui website : https://izin.purworejokab.go.id/home/pengaduan

b)    Langsung / Offline

Melalui kotak pengaduan dan saran di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Purworejo yang beralamat di Kantor Bupati Jl. Proklamasi No 2.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pengesahan Pengesahan Siteplan Perumahan"