Tindakan dan Kegawatdaruratan

No. SK: 000.8.3.2/0462/427.52.25/2024

  1. ? Sudah terdaftar di Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis
  2. ? KK/KTP/Kartu Berobat

  1. 1. Pasien masuk ruang tindakan dan gawat darurat
  2. 2. Pasien ditangani sesuai dengan kelompok triase
  3. 3. Pasien menyampaikan keluhan
  4. 4. Pasien dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas
  5. 5. Pasien dilakukan pemeriksaan penunjang laboratorium apabila diperlukan
  6. 6. Pasien dirujuk internal ke rawat inap bila diperlukan
  7. 7. Pasien dirujuk internal ke Ruang bersalin bila pasien mau melahirkan
  8. 8. Pasien dirujuk ke Rumah Sakit bila diperlukan
  9. 9. Pasien mendapatkan obat
  10. 10. Pasien menyelesaikan administrasi
  11. 11. Pasien pulang

15 - 30 menit

Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

NO

URAIAN  JENIS PELAYANAN

TARIF RETRIBUSI

Unit Gawat Darurat

 

a

1 - Pemeriksaan Kesehatan Umum

 25,000.00

b

2 - Observasi <2>

                                      30,000.00

c

Tindakan Umum

 

 

3 - Resusitasi RJP/CPR

 50,000.00

 

4 - Pasang Infus

 30,000.00

 

5 - Injeksi/pertindakan

 10,000.00

 

6 - Injeksi Anti Tetanus profilaksis

 250,000.00

 

7 - Injeksi Sabu

 250,000.00

 

8 - Khitan

 150,000.00

 

9 - Ambil serumen

 25,000.00

 

10 - Jahitan luka non gawat darurat (per simpul)

 10,000.00

 

11 - Jahitan Luka per simpul (kelipatannya)

 10,000.00

 

12 - Lepas/angkat jahitan per simpul (kelipatannya)

 5,000.00

 

13 - Rawat luka kecil ( ukuran panjang dan/atau lebar luka masing-masing < 10>

 25,000.00

 

14 - Rawat luka sedang ( ukuran panjang dan/atau lebar luka antara 10 – 20 cm)

 40,000.00

 

15 - Rawat luka besar ( ukuran panjang dan/atau lebar luka > 20 cm"

 60,000.00

 

16 - Ambil benda asing di hidung/telinga

 25,000.00

 

17 - Mengangkat Atherom/Lipoma/Clavus/ Operasi kecil < 2>

 80,000.00

 

18 - Mengangkat Atherom/Lipoma/Clavus/ Operasi kecil 2 - 5 cm"

 120,000.00

 

19 - Perawatan darurat luka bakar ringan

 50,000.00

 

20 - Perawatan darurat luka bakar sedang

 70,000.00

 

21 - Perawatan darurat luka bakar berat

 90,000.00

 

22 - Fiksasi patah tulang tertutup

 50,000.00

 

23 - Fiksasi patah tulang terbuka

 75,000.00

 

24 - Insisi abses

 40,000.00

 

25 - Ekstrasi kuku (per kuku)

 40,000.00

 

26 - Kateterisasi (reguler)

 50,000.00

 

27 - Aff kateter

 15,000.00

 

28 - Pemasangan NGT ( tidak termasuk NGT Tube )

 50,000.00

 

29 - Persupositoria

 10,000.00

 

30 - Tindik

 20,000.00

 

31 - Nebulizer per kali pakai

 40,000.00

 

32 - Pelayanan Elektrokardiogram

 50,000.00

 

33 - Pemasangan Oksigen

 10,000.00

 

34 - Pemakaian Oksigen Per Jam

 15,000.00

 

 


1. Pelayanan Kegawatdaruratan 2. Pelayanan Rujukan 3. Pelayanan Ambulan

Alur Pelaporan Pengaduan :

1.   Menghubungi Petugas, melalui :

a)    Pengaduan Langsung

b)   Kotak Saran

c)    Instagram : @pkmkedungjajang

d)   Email : puskesmaskedungjajang22@gmail.com

e)    WhatsApp : 0823-0144-3423

2.   Menyampaikan Pengaduan

Sampaikan pengaduan dengan mencantumkan Nama dan Nomor telepon aktif

3.   Pencatatan Aduan

4.   Verifikasi, Identifikasi, dan Analisa Pengaduan

5.   Memberi jawaban dari Persetujuan Kapus

Tindak Lanjut Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan dan Kegawatdaruratan"