Pelayanan Verifikasi dan Persetujuan izin Aplikasi OSS pada Badan Usaha Swasta dalam rangka penyelenggaraan tindakan hapus tikus dan hapus serangga pada kapal

No. SK: HK.02.03/C/IX.5/192/2024

  1. Surat Permohonan verifikasi lapangan dari Badan Usaha Swasta
  2. Lembar verifikasi Badan Usaha Swasta wilayah operasional pelabuhan

  1. BUS Mengajukan Surat Permohonan Tertulis Kepada Kepala BBKK
  2. Kepala BBKK mendisposisi Ke Ka Timker 3 melakukan Pemeriksaan Lapangan sesuai dengan SOP
  3. Melakukan Pemeriksaan lapangan sesuai dengan SOP
  4. Melakukan Verifikasi dokumen disesuaikan antara permohonan di OSS dan dokumen asli yang ada
  5. Petugas melaporkan hasil Verifikasi kepada Ka Timer 3
  6. Hasil sesuai di teruskan persetujuan oleh Kepala BBKK untuk diverifikasi dan hasil tidak sesuai akan diberikan umpan balik ke pemohon untuk melengkapi dokumen kembali di system OSS
  7. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

-

-

penerbitan ijin pelaksana fumigasi

www.bbkktanjungpriok.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Verifikasi dan Persetujuan izin Aplikasi OSS pada Badan Usaha Swasta dalam rangka penyelenggaraan tindakan hapus tikus dan hapus serangga pada kapal"