Surat Keterangan Pndah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

No. SK: 188/19/KPTS/414.419/2024

  1. Formulir Permohonan SKPWNI
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi KTP elektronik
  4. Fotokopi pengajuan KK yang tertinggal
  5. surat pernyataan jika ada perubahan Data
  6. Fotokopi berkas pendukung perubahan, fotokopi akta Kelahiran, Ijazah terakhir,
  7. Fotokopi berkas pendukung perubahan Surat Nikah, akta cerai
  8. Surat Pernyataan pengasuhan anak jika anak ikut dalam pengasuhan salah satu orangtua

Proses pengajuan diajukan yang bersangkutan di Kecamatan setelah itu diproses oleh Operator Kependudukan di Kecamatan diajukan secara SIAK terpusat untuk mendapatkan ACC setlah mendapatkan Acc berupa tanda tangan barcode SKPWNI akan tercetak

Tidak dipungut biaya

Surta Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

Layanan Kotak Saran Pada Pelayanan Umum

Layanan Telp/WhatsApp Yaitu

1. Camat Widang : No HP 0813 3355 6617

2. Sekretaris Kecamatan : No HP 0812 5927 618

3. Kasi Pelayanan Umum : No HP 0852 3685 1071

4. Petugas Pelayanan Umum Yaitu :

5. Aroni Sk : No Hp 0857 8412 3665

6. Yayuk W : 0821 3985 4526

7. Virgo : No Hp 0895 2842 2220

 

Layanan Email : kecamatanwidang@gmail.com

Layanan Facebook : Kecamatan Widang

Layanan Website : Widang.tubankab.go.id

Layanan Youtube : Kecamatan Widang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SKPWNI