Penerbitan Surat Rekomendasi Dokumen UKL-UPL

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik / Direktur / Pimpinan Usaha
  2. Fotocopy Akte Pendirian PT/CV bagi pemohon yang berbadan hukum
  3. Fotocopy Sertifikat / Akte Tanah / Perjanjian Sewa
  4. Berkas lain yang mendukung kegiatan usaha yang diajukan
  5. Draft dokumen UKL-UPL

  1. Pemohon meminta informasi dengan jelas dan benar kepada Petugas Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan melakukan pemeriksaan secara administratif draft dokumen UKL-UPL
  3. Petugas Pelayanan menyerahkan draft Dokumen UKL-UPL kepada petugas Administrasi Bidang Tata Lingkungan untuk dilakukan pemeriksaan substansi teknis UKL-UPL
  4. Petugas Pelayanan menghubungi pemohon untuk mengambil hasil pembahasan/penilaian draft dokumen UKL-UPL
  5. Pemohon menyerahkan draft dokumen UKL-UPL yang sudah diperbaiki berdasarkan saran masukan dari hasil pembahasan/penilaian draft dokumen UKL-UPL
  6. Petugas Pelayanan menyerahkan draft Dokumen UKL-UPL ke Petugas Administrasi Bidang Tata Lingkungan untuk diperiksa kembali.
  7. Petugas Administrasi Bidang Tata Lingkungan membuat Rekomendasi Dokumen UKL-UPL dan diserahkan kepada Kasi Analisa Dampak Lingkungan serta Kabid Tata Lingkungan untuk diberikan paraf.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL

Dinas Lingkungan Hidup Kab. Jember

Jl. Supriyadi No. 52, Patemon, Kec. Pakusari, Kab. Jember 

No. Hp   : +62822 2941 6478

Email     : bid.amdaljbr@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Dokumen UKL-UPL"