Surat Keterangan untuk re-aktifasi segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

No. SK: 16 Tahun 2024

  1. Fotocopy KK sebanyak 2 (dua) rangkap;
  2. Fotocopy KTP;
  3. Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan;

  1. Pemohon datang ke Ruangan SLRT dan mengisi buku tamu;
  2. Pemohon menyampaikan maksud dan tujuan untuk berkonsultasi ke petugas registrasi
  3. Petugas menyapa, menerima pemohon dan mempersilahkan duduk.
  4. Petugas memberikan konsultasi/penjelasan kepada permohon dan mengarahkannya ke meja pembuatan Surat Keterangan untuk re-aktifasi.
  5. Proses pembuatan surat Pemohon dipersilahkan untuk menunggu surat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan untuk re-aktifasi segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

081275645160

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan untuk re-aktifasi segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan"