verifikasi proposal hibah dan bansos lembaga keagamaan

No. SK: 188.45/162.3/35.09.03/2024

  1. - Proposal Lembaga Keagamaan yang sudah sesuai prosedur dan dibendel
  2. - Arsip Proposal
  3. - Contact person pemohon
  4. - Alat Tulis Kantor
  5. - Personal Computer

  1. Pengadministrasi Umum menerima surat permohonan hibah/bansos untuk disediakan kepada Kepala Bagian dengan disertai lembar disposisi
  2. Kepala Bagian yang membidangi menerima hasil disposisi untuk diteruskan kepada kasubag yang membidangi
  3. Kasubag yang membidangi menerima lembar disposisi untuk dipelajari lebih lanjut
  4. Kasubag melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi
  5. Membuat telaah staf dari Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat untuk dikirim kepada Asisten Pemerintahan
  6. Asisten Pemerintahan menerima telaah staf

3 (tiga) Hari

Tidak dipungut biaya

PROPOSAL HIBAH DAN BANSOS Lembaga Keagamaan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "verifikasi proposal hibah dan bansos lembaga keagamaan"