Kartu Kepegawaian

  • Kartu Pegawai Baru
    1. Foto Copy SK CPNS (80%)
    2. Foto Copy SK PNS (100%)
    3. Foto Copy SK Konversi NIP
    4. Foto Copy SK Pangkat Terakhir
    5. Foto Copy STTPL Prajabatan
    6. Pas Foto Hitam Putih Ukuran 3 x 4
  • Kartu Pegawai Hilang
    1. Foto Copy SK CPNS (80%)
    2. Foto Copy SK PNS (100%)
    3. Foto Copy SK Konversi NIP
    4. Foto Copy SK Pangkat Terakhir
    5. Surat Pernyataan Hilang diatas Materai Rp. 6000
    6. Surat Keterangan dari Kepolisian Foto Copy Karpeg yang hilang
    7. Mengisi Blanko yang telah disediakan
    8. Pas Foto Hitam Putih Ukuran 3 x 4
    9. Pas Foto Hitam Putih Ukuran 2 x 3
    10. Surat Keterangan dari Kepolisian

Pemohon memasukan surat permohonan untuk mendapatkan Kartu Kepegawaian kepada BKPSDM dengan melampirkan persyaratan

BKPSDM memeriksa kelengkapan persyaratan pengajuan pembuatan Kartu Kepegawaian

Jika persyaratan lengkap BKPSDM mengirim, memproses dan mengambil Kartu PNS ke Kantor Regional XII BKN Pekanbaru

PNS mengambil Karpeg ke BKPSDM

Tidak dipungut biaya

Kartu Kepegawaian

BKPSDM KOTA SOLOK

BIDANG PERENCANAAN DAN PEMBINAAN APARATUR

Jl. Lubuk Sikarah No. 89 Kota Solok

SUMATERA BARAT


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Kepegawaian"