Pelayanan Verifikasi dan Persetujuan Sertifikat Higiene Sanitasi Jasa Boga/ Restoran

No. SK: HK.02.03/C/IX.5/192/2024

  1. Surat Permohonan Dari Jasa Boga/ Restoran
  2. Formulir Pemeriksaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Jasa Boga/ Restoran

  1. Pemilik Jasa Boga/ Restoran Mengajukan Surat Permohonan Tertulis Kepada Kepala BBKK
  2. Kepala BBKK mendisposisi Ke Ka Timker 3 melakukan Pemeriksaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan
  3. Jasa Boga/ Restoran Petugas melakukan pemeriksaan TPM/ Jasa Boga sesuai dengan SOP
  4. Melakukan Pemeriksaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Jasa Boga/ Restoran Petugas melakukan pemeriksaan TPM/ Jasa Boga sesuai dengan SOP
  5. Melakukan Verifikasi dokumen disesuaikan antara permohonan di OSS dan dokumen asli yang ada
  6. Petugas melaporkan hasil Verifikasi kepada Ka Timker 3
  7. Hasil sesuai di teruskan persetujuan oleh Kepala BBKK untuk diverifikasi dan hasil tidak sesuai akan diberikan umpan balik ke pemohon untuk melengkapi dokumen kembali di system OSS
  8. Petugas menerbitkan sertifikat
  9. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

Permohonan-pemeriksaan fisik dan laboratorium-penerbitan rekomedasi dan sertifikat

Rp.50.000,- untuk Restoran /Jasa Boga Golongan A 

 Rp.75.000,- untuk Restoran /Jasa Boga Golongan B 

Rp. 100.000,- untuk Restoran /Jasa Boga Golongan C

sertfikat jasa boga

www.bbkktanjungpriok.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Verifikasi dan Persetujuan Sertifikat Higiene Sanitasi Jasa Boga/ Restoran"