Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

No. SK: 188.45/O14/406.010.11.002/2024

  1. Melakukan Registrasi di Loket Pendaftaran atau membawa rujukn internal dari unit layanan terkait
  2. Buku KIA bagi ibu hamil/ nifas
  3. Tersedianya Buku Rekam Medis

  1. Petugas menerima buku rekam medisdari petugas pendaftaran
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian di buku rekam medis
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas memberikan pelayanan kesehatan
  5. Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil
  6. Petugas melakukan kajian awal klinis berupa anamnesa,pemeriksaan fisik ibu, pemeriksaan janin/ bayi dalam kandungan
  7. Pelayanan Kesehatan Reproduksi
  8. Petugas melakukan kajian awal klinis berupa anamnesa,pemeriksaan fisik dan reproduksi
  9. Petugas melakukan rujukan internal untuk pasien yang memerlukan layanan terpadu
  10. Petugas mengantar pasien ke ruang tujuan rujukan internal dan menyerahakan formulir rujukan internal dan buku rekam medis yang sudah diisi lengkap
  11. Setelah menerima jawaban rujukan internal petugas menjelaskan hasilnya kepada pasien
  12. Petugas melakukan rujukan eksternal yang diperlukan atas indikasi
  13. Petugas memberikan terapi pengobatan dan tindakan sesuai hasil pemeriksaanpasien
  14. Petugas memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan yang sesuai pada pasien atau keluarganya
  15. Petugas memberikan resep obat bila pasien mendapat obat dan mempersilahkan mengambil di ruang farmasi
  16. Petugas mengembalikan buku Pink KIA yang sudah diisi lengkap tentang hasil pemeriksaan pasien
  17. Petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan
  18. Petugas menginput data pasien diaplikasi E LINK

1. ANC terpadu 60 menit 

2. ANC lanjutan 15 menit 

3. Kesehatan Reproduksi dan ibu nifas 20 –30 menit tergantung kasus 4. IVA/Papsmear 30 menit

Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. 

JKN/BPJS : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Pemeriksaan Kesehatan ibu hamil,Pemeriksaan kesehatan ibu nifas,Pelayanan kesehatan reproduksiTermasuk IVA/Papsmear

1. Kotak Saran 

2. email :puskesmasrejowinangun@yahoo.com 

3. Website : pkmrejowinangun.trenggalekkab.go.id 

4. Nomor telpon : (0355) 792182 

5. Whatshap : 0812 4909 9780

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak"