Penjagaan perlintasan sebidang kereta api

No. SK: 800/611/35.09.322/2024

  • Pelintas mematuhi isyarat petugas penjaga perlintasan
    1. kendaraan yang melintas mempunyai ground clearance min. 150 mm
    2. Kecepatan max kendaraan yang melintas max. 30 km/jam

  • Memastikan jadwal kereta api yang akan melintas
    1. Menginfokan kepada petugas penggati jika mendapatkan perubahan jadwal kereta api
    2. tidak diperkenankan meninggalkan lokasi tempat kerja selama aktif dinas
    3. Jika terdapat kodisi darurat dapat melakukan penggantian sementara petugas penjaga dengan terlebih dahulu memberikan informasi ttg jadwal/kondisi penting lainnya
    4. Mengisi logbook harian dan menginfokan jika mendapatkan kondisi tidak biasa/mengancam keamanan

Penjagaan palang perlintasan kereta api, memastikan pengawasan thd kendaraan yang melewati perlintasan kereta  api 

Tidak dipungut biaya

Keselamatan orang atau kendaraan di pintu perlintasan kereta api dari kecelakaan

1.      Kotak Saran

2.      Tlp : (0331) 4355399

3.      Instagram : @bandaranotohadinegoro

4.      Facebook : Notohadinegoro Bandara Jember

5.      Emali : notohadinegoro.jember@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjagaan perlintasan sebidang kereta api"