Standar Pelayanan Surat Jaring Pengaman Sosial (JPS)

  1. Membawa Formulir form JPS sesuai dengan jenisnya yang telah di isi lengkap dan sudah di tanda tangani Lurah.
  2. Surat Kelengkapan lain yang dikeluarkan dari pihak ketiga.

  1. Pemohon ke Loket untuk menyerahkan berkas persyaratan.
  2. Petugas di Loket Pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  3. Jika tidak lengkap, maka berkas dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika Lengkap, maka: a. Petugas Pelayanan melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap formulir dan persyaratan b. Petugas mengajukan tanda tangan ke Panewu (Camat) atau Pejabat Stuktural yang berwenang
  5. Petugas menyerahkan dokumen yang telah di tanda tangani kepada pemohon.

Jangka waktu penyelesaian Jaring Pengaman Sosial sejak permohonan diterima lengkap adalah 30 (tiga puluh) menit apabila Panewu(Camat) ada ditempat.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat JPS

  1. Kotak Saran dan Pengaduan
  2. Unit Pengaduan Whatsapp dan Nomor Kantor
  3. Melalui Loket Pelayanan
  4. Website (prambanan.slemankab.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Jaring Pengaman Sosial (JPS)"