Pelayanan mutasi, pembetulan dan keberatan SPPT PBB individu maupun kolektif

No. SK: 973/316/2021

  • Mengisi formulir permohonan mutasi, pembetulan atau keberatan SPPT dengan dilampiri :
    1. Asli SPPT tahun berjalan
    2. Fotokopi KTP/identitas lainnya
    3. Fotokopi sertifikat/surat bukti tanah lainnya.
    4. Fotokopi IMB
    5. Tidak ada tunggakan tahun pajak sebelumnya.
    6. Mengisi SPOP dan LSPOP
    7. Tanda tangan dan stempel Kepala Desa pada formulir pengajuan

  • Pelayanan mutasi, pembetulan dan keberatan SPPT PBB individu maupun kolektif
    1. Pengajuan formulir permohonan mutasi, pembetulan atau keberatan SPPT PBB dilengkapi dengan berkas kelengkapan di loket pelayanan,
    2. Pemeriksaan berkas oleh petugas pelayanan,
    3. Input nomor pelayanan dan cetak tanda terima berkas untuk pengambilan layanan,
    4. Pada akhir hari kerja, petugas pelayanan memberi NOP baru, mengagenda dan menaikkan ke pimpinan untuk disposisi
    5. Disposisi turun dari Kabid PBB-P2 kemudian ke Kasubid Penetapan dan Analisa Data kemudian ke OC dan apabila diperlukan bisa dilakukan cek lapangan, 1) Untuk mutasi, pembetulan dan keberatan tahun berjalan, maka dilakukan perbaikan data dan cetak SPPT. 2) Untuk mutasi, pembetulan dan keberatan tahun depan, maka dilakukan perbaikan data dan cetak SPPT dilaksanaan bersamaan dengan cetak masal pada awal tahun depan.
    6. Untuk mutasi, pembetulan dan keberatan tahun berjalan, SPPT yang telah dimutasi dibetulkan kembali ke bagian pelayanan agar dapat diambil oleh Wajib Pajak

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB yang telah diubah dan dibetulkan dan SK Mutasi/Pembetulan/Keberatan

Sesuai Mekanisme Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi E-PBB

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan mutasi, pembetulan dan keberatan SPPT PBB individu maupun kolektif"