Rekomendasi Tanda daftar LKS

No. SK: KPTS.800/DISSOSP3A-Set/04

  • Permohonan dari pengurus, melampirkan :
    1. FC nota pendirian LKS
    2. FC akte notaris
    3. FC SK pengurus
    4. FC KTP pengurus
    5. FC NPWP LKS
    6. Surat keterangan domisili LKS dari Desa / Kelurahan
    7. FC AD / ART

  1. Pengurus mendatangi ruang pelayanan dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Petugas Front office memeriksa dokumen persyaratan, jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya, jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. Bidang teknis menerima berkas dan memproses tanda daftar
  4. Petugas back office menyusun jadwal survei
  5. Kepala Seksi melakukan survei dan hasilnya diteruskan ke Kepala Bidang
  6. Kepala Bidang memverifikasi laporan dari Kepala Seksi dan seterusnya dilanjutkan kepada Sekretaris
  7. Sekretaris memverifikasi laporan dari Kepala Bidang dan diteruskan ke Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas menyetujui tanda daftar LKS
  9. Back office mencetak tanda daftar LKS
  10. Kepala Dinas menandatangani tanda daftar LKS
  11. Pemohon mengambil tanda daftar LKS di loket pelayanan

jika berkas lengkap dan pejabat yang berwenang ada)

Tidak dipungut biaya

Dokuman Tanda Daftar LKS

Apabila ingin melakukan pengaduan, silahkan hubungi:

Email              : dissospppa@gmail.com

Facebook        : Dinas Sosial Ppa Rohul

IG                    : Dinas Sosial Ppa Rohul

Website           : dinsosp3a.rokanhulukab.go.id

Whatshapp      : 0813 7471 5282
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store