Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 188/19/KPTS/414.419/2024

  1. Formulir Pengajuan Kartu Identitas anak (KIA) dari Desa atau Kecamatan
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terupdate
  3. KIA Asli
  4. Fotokopi Ktp Orangtua
  5. Fotokopi akta Kelahiran anak
  6. Pasfoto anak terbaru bagi yang berumur 5 th keatas
  7. Fotokopi surat cerai bagi orang tua yg sudah bercerai

Proses diajukan yang bersangkutan ke Kecamatan 

diproses operator kepednudukan di Kecamatan

Menunggu diACC dan di proses cetak

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Layanan Kotak Saran Pada Pelayanan Umum

Layanan Telp/WhatsApp Yaitu

1. Camat Widang : No HP 0813 3355 6617

2. Sekretaris Kecamatan : No HP 0812 5927 618

3. Kasi Pelayanan Umum : No HP 0852 3685 1071

4. Petugas Pelayanan Umum Yaitu :

5. Aroni Sk : No Hp 0857 8412 3665

6. Yayuk W : 0821 3985 4526

7. Virgo : No Hp 0895 2842 2220

 

Layanan Email : kecamatanwidang@gmail.com

Layanan Facebook : Kecamatan Widang

Layanan Website : Widang.tubankab.go.id

Layanan Youtube : Kecamatan Widang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Kartu Identitas anak (KIA)