Kefarmasian

No. SK: 000.8.3.2/0462/427.52.25/2024

  1. • Sudah terdaftar di Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis
  2. • Sudah mendapatkan pelayanan dan resep dari ruang pelayanan

  1. 1. Pasien/wali pasien menunggu di ruang tunggu farmasi
  2. 2. Pasien mendapatkan informasi obat dan konseling
  3. 3. Pasien menandatangani bukti pelayanan
  4. 4. Pasien menerima obat
  5. 5. Pasien pulang

5-15 menit

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan Farmasi 2. Obat 3. BMHP

Alur Pelaporan Pengaduan :

1.   Menghubungi Petugas, melalui :

a)    Pengaduan Langsung

b)   Kotak Saran

c)    Instagram : @pkmkedungjajang

d)   Email : puskesmaskedungjajang22@gmail.com

e)    WhatsApp : 0823-0144-3423

2.   Menyampaikan Pengaduan

Sampaikan pengaduan dengan mencantumkan Nama dan Nomor telepon aktif

3.   Pencatatan Aduan

4.   Verifikasi, Identifikasi, dan Analisa Pengaduan

5.   Memberi jawaban dari Persetujuan Kapus

Tindak Lanjut Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kefarmasian"