Pelayanan Rawat Inap Puskesmas Mangli

No. SK: 440 / 011B.SK / 311.45 / 2023

  1. Pasien dengan indikasi rawat inap

  1. 1. Pasien datang dari UGD atau Poli 2. Petugas melakukan pemeriksaaan vital sign dan tindakan medis sesuai advise dokter 3. Petugas menyiapkan kamar rawat inap untuk pasien 4. Petugas melakukan perawatan selama pasien dirawat inap sampai pasien diperbolehkan pulang atau dirujuk 5. Petugas melakukan pencatatan data pasien dan perkembangan kondisi pasien di rekammedis pasien

Sesuai kasus pasien dan keadaan pasien

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

Pasien J-Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten jember

Pasien SPM : Sesuai dengan Perbup No. 63 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember

Pelayanan Rawat Inap

SMS/WA : 081234814087

Telepon : -

Facebook : puskesmas mangli

Instagram : puskesmas_mangli

Email : pkmmangli4@gmail.com

Secara tertulis : kotak saran

Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTDMangli
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap Puskesmas Mangli"