Pelayanan Permintaan Salinan SPPT PBB dan Surat Keterangan NJOP PBB

No. SK: 973/316/2021

  • Salinan SPPT :
    1. Mengisi formulir permohonan Salinan SPPT,
    2. Apabila yang mengajukan adalah Wajib Pajaknya sendiri maka menyertakan fotokopi KTP yang bersangkutan, apabila tidak maka melampirkan surat kuasa,
    3. Tidak ada tunggakan tahun pajak sebelumnya dan tahun berjalan,
    4. Fotokopi SPPT tahun sebelumnya,
    5. Surat keterangan desa yang menyatakan SPPT hilang atau tidak terbit.
  • Surat Keterangan NJOP :
    1. Mengisi formulir permohonan Surat Keterangan NJOP,
    2. Apabila yang mengajukan adalah Wajib Pajaknya sendiri maka menyertakan fotokopi KTP yang bersangkutan, apabila tidak maka melampirkan surat kuasa,
    3. Fotokopi sertifikat, later C atau keterangan lainnya
    4. Tidak ada tunggakan tahun pajak sebelumnya dan tahun berjalan.

  • Pelayanan Permintaan Salinan SPPT PBB dan Surat Keterangan NJOP PBB
    1. Pengajuan formulir permohonan Salinan SPPT dan formulir permohonan Surat Keterangan NJOP dilengkapi dg berkas kelengkapan di loket pelayanan,
    2. Setelah dicek kelengkapan administrasinya kemudian diberi tanda terima berkas masuk untuk pengambilan,
    3. Untuk Salinan SPPT, berkas diserahkan ke OC untuk kemudian dicetak,
    4. Untuk Surat Keterangan NJOP, setelah input data dan pencetakan Surat Keterangan NJOP kemudian dinaikkan secara hierarki kepada Kepala BPKAD untuk ditanda tangani,
    5. Salinan SPPT dan Surat Keterangan NJOP dapat diambil di bagian pelayanan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Salinan SPPT dan Surat Keterangan NJOP

Sesuai Mekanisme Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi E-PBB

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Salinan SPPT PBB dan Surat Keterangan NJOP PBB"