Pelayanan Ruang Infeksius

No. SK: 440/0002/UKP/SK/I/2023

  1. Tersedia rekam medis pasien

  • Petugas memanggil rekam medis dari petugas pendaftaran.
    1. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis.
    2. Petugas melakukan anamnesa
    3. Petugas melakukan pengukuran vita sign.
    4. Petugas melakukan Pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur.
    5. Patugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tindak lanjut.

Sesuai Kasus

Peraturan Walikota Palembang No 4 tahun 2023

Pelayanan Ruang Infeksius

Sarana pengaduan yang disediakan

1. Kotak Saran

2. Buku Keluhan Pelanggan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Infeksius"