Konseling Gizi

No. SK: 000.8.3.2/0462/427.52.25/2024

  1. • Sudah terdaftar di Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis
  2. • Terdapat rujukan internal dari ruang pelayanan

  1. 1. Pasien menunggu di ruang tunggu ruang konseling gizi
  2. 2. Pasien menunggu panggilan sesuan antrian
  3. 3. Pasien mendapat konseling gizi yang berkaitan dengan kondisi pasien
  4. 4. Pasien kembali ke ruang pelayanan asal

10 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan Konseling Gizi 2. Leaflet 3. Makanan tambahan gizi buruk/ Bumil KEK 4. Informasi diet gizi/ penyakit kronis

Alur Pelaporan Pengaduan :

1.   Menghubungi Petugas, melalui :

a)    Pengaduan Langsung

b)   Kotak Saran

c)    Instagram : @pkmkedungjajang

d)   Email : puskesmaskedungjajang22@gmail.com

e)    WhatsApp : 0823-0144-3423

2.   Menyampaikan Pengaduan

Sampaikan pengaduan dengan mencantumkan Nama dan Nomor telepon aktif

3.   Pencatatan Aduan

4.   Verifikasi, Identifikasi, dan Analisa Pengaduan

5.   Memberi jawaban dari Persetujuan Kapus

Tindak Lanjut Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Gizi"