1. Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 440/2029/35.09.612/2024

  1. 1. KTP / KK / KIA
  2. 2. Kartu JKN / Kartu jaminan asuransi pasien lainnya
  3. 3. Kartu Berobat Pasien / MR (bagi pasien lama)
  4. 4. Surat rujukan (jika pasien rujukan)

  1. 1. Pasien turun di drop zone IGD dan dimasukkan ke ruang skrining untuk memastikan ada / tidaknya indikasi COVID–19 (jika belum ada hasil swab antigen / swab PCR maka dilakukan swab antigen). a. Jika berdasarkan hasil skrining pasien dicurigai terdapat indikasi COVID–19, maka pasien dimasukan di ruang isolasi negatif IGD selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai yang dibutuhkan. b. Jika berdasarkan hasil skrining pasien dinyatakan non COVID–19, selanjutnya pasien dibawa ke ruang triase untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. 2. Bersamaan dengan itu, keluarga pasien melakukan pendaftaran di admisi IGD. 3. Pasien dilakukan penanganan sesuai dengan kondisinya. 4. Setelah penanganan pasien dapat dinyatakan ; KRS, Kamar Operasi, Rawat Inap

1.     Waktu pelayanan maksimal 8 jam sejak datang di IGD sesuai dengan kebutuhan penanganan pasien

2. Pelayanan IGD dibuka 24 jam

1.  PasUmum : Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum

2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan pasien gawat darurat

  1.              Pengaduan Langsung ke Banpol PP
  2.        Pengaduan Tertulis melalui KOTAK SARAN
  3.       Hotline : 082 333 57 88 58
  4.     Media Sosial :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082 333 57 88 58

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Pelayanan Gawat Darurat "