surat ijin angkut jenazah

No. SK: HK.02.03/C/IX.5/192/2024

  1. Kartu Identitas Jenazah
  2. Kartu Identitas Pendamping
  3. Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas
  4. Surat Keterangan Pengawetan Jenazah
  5. Surat Keterangan Pemetian dari Dinkes
  6. Surat Keterangan Bukan Penyakit Menular dari Dinkes
  7. Informasi Alat/Moda Angkut Jenazah

  1. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
  2. Menginput data ke Sinkarkes apabila dokumen memenuhi pesyaratakan angkut jenazah
  3. Petugas mencetak Surat Ijin Angkut Jenazah dan ditandatangani oleh Pejabat berwenang
  4. Surat Ijin Angkut Jenazah diserahkan kepada pemohon
  5. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

Pemberitahuan-pemeriksaan jenazah untuk memastikan penyebab meninggal-surat ijin angkut jenazah

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Angkut Jenazah

www.bbkktanjungpriok.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat ijin angkut jenazah"