No. SK: 188.45/O14/406.010.11.002/2024
1. Respon tindakan oleh petugas kurangdari 5 menit
2. Lama tindakan disesuaikan dengankondisi
pasien dan jenis tindakan
Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
JKN/BPJS :
Permenkes Nomor 4 tahun 2017
Pelayanan Kesehatan darurat,Pelayanan tindakan medis sederhana
1. Kotak Saran
2. email :puskesmasrejowinangun@yahoo.com
3. Website : pkmrejowinangun.trenggalekkab.go.id
4. Nomor telpon : (0355) 792182
5. Whatshap : 0812 4909 9780
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store