Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/0002/UKP/SK/I/2023

  1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium

  • Pasien Datang
    1. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium.
    2. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register.
    3. Pasien dipanggil sesuai nomor urut.
    4. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
    5. Pasien menunggu hasil pemeriksaan.
    6. Proses pemeriksaan laboratorium
    7. Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi ke yang merujuk

- Haemoglobin sahli/strip : 3 – 5 Menit

 - Glukosa strip : 3 – 5 Menit - Cholesterol strip : 3 – 5 menit

- Asam urat strip : 3 – 5 Menit

 - Reduksi urine : 3 – 5 menit

 - Protein urine : 3 – 5 menit

 - Golongan darah : 10-15 menit

 - Test kehamilan : 10-15 menit

 - Dahak TCM : 3-7 hari

 - Hbs Ag Rapid : 45 menit

 - Anti HIV Rapid : 20 menit

 - TPHA/Sipilis Rapid : 20 menit

Peraturan Walikota Palembang No 4 tahun 2023


Pelayanan Laboratorium

Sarana pengaduan yang disediakan

1. Kotak Saran

2. Buku Keluhan Pelanggan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"