Pelaporan perkawinan WNI di luar wilayah NKRI

No. SK: 4OO.12.1/479/DISDUKCAPIL / 2024

  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap;
  2. Bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia;
  3. Kutipan Akta perkawinan;
  4. KK;
  5. KTP-el.

  1. a. Pemohon : • Pemohon dan pasangannya datang ke Disdukcapil dengan membawa berkas persyaratan • Pemohon menuju loket pendaftaran dengan memperlihatkan berkas persyaratan ke petugas.
  2. b. Petugas Front Office: • Menerima berkas permohonan dari pemohon; • Memeriksa berkas awal; • Jika berkas lengkap, diberikan nomor antrian sekaligus dianjurkan untuk download dan instalasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD); • Mempersilahkan pemohon yang sudah mendapatkan nomor antrian menunggu di ruang tunggu pelayanan.
  3. c. Petugas Loket Pelayanan (Operator SIAK): • Memanggil pemohon berdasarkan nomor antrian; • Memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan, berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, untuk permohonan online diberitahukan melalui email; • Berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput oleh Operator SIAK pada Aplikasi SIAK; • Operator SIAK mengajukan TTE pada aplikasi SIAK; • Melakukan aktivasi IKD jika pemohon memiliki perangkat yang kompatibel.
  4. d. Sub Koordinator Pelayanan dan atau Kabid PAK: • Memproses berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan, • Mengembalikan berkas yang belum memenuhi persyaratan kepada operator SIAK untuk selanjutnya diberitahukan kepada pemohon; • Melihat draft dokumen pada aplikasi SIAK, mengoreksi kesalahan pengetikan, jika sudah sesuai dilanjutkan verifikasi TTE di aplikasi SIAK. • Kabid PAK menandatangani Formulir F-2.01 sebagai tanda mengetahui/menyetujui.
  5. e. Kepala Dinas membubuhkan TTE pada dokumen yang diajukan. Secara otomatis sistem akan mengirim file dokumen yang sudah ditandatangani secara elektronik kepada pemohon dalam bentuk pdf melalui email pemohon.
  6. f. Operator SIAK: • Mencetak Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan; • Meminta pemohon termasuk pasangannya untuk menandatangani Register Akta Perkawinan dan menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon. • Menyerahkan berkas arsip ke arsiparis
  7. g. Arsiparis mengarsipkan berkas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjar, Jl. Raya Siliwangi KM 03 Karangpanimbal, Purwaharja Kota Banjar 46332

 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

  •  Kotak saran
  •  Website : https://disdukcapil.banjarkota.go.id 
  •  Telepon : (0265) 2733412
  •  WA : 0811-101-3279
  •  IG : @disdukcapil.kotabanjar
  •  FB : Disdukcapil Kota Banjar 
  •  Email: disdukcapilkotabanjar@gmail.com 
  •  Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat
 3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 

  •  website: www.lapor.go.id; 
  •  SMS melalui nomor 1708; 
  •  twitter: @lapor1708;
  •  dan aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online