Pelayanan pemeriksaan Radiologi rawat jalan dan rawat inap dari mulai pasien registrasi sampai pasien menerima hasil ekspertise pemeriksaan adalah sebagai berikut :
1. Radiologi Kritis 30 menit
2. Radiologi Cito 60 menit
3. USG Cito 60 menit
4. Ct scan Cito 120 menit
5. Rontgen Thorax 3 jam ( 180 menit )
6. Rontgen non thorax 6 jam
7. Rontgen kontras 24 jam
8. Ct Scan Elektif polos 24 jam
9. USG Elektif 4 jam
MRI 24 jam
1. Umum : Sesuai Peraturan Bupati Morowali Nomor 19 Tahun 2022
2. BPJS : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
3. Jasa Raharja : Dibayar oleh Asuransi Sesuai MOU
BPJS Ketenagakerjaan : Dibayar BPJS Ketenagakerjaan Sesuai MOU1.Pelayanan Pemeriksaan Rontgen 2.Pelayanan Pemeriksaan USG
Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:
1) Petugas : Petugas Terkait / Petugas Instalasi PKRS dan Humas
2) Kotak Saran : Tersedia Di Tempat Pelayanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKomite Etik dan Hukum RS