pelayanan radiologi

  1. a.Pasien Umum
  2. 1)Melengkapi berkas permintaan pemeriksaan radiologi yang sudah ditandatangani oleh dokter klinisi
  3. 2)Telah menyelesaikan proses administrasi rumah sakit
  4. b.Pasien BPJS
  5. Melengkapi berkas permintaan pemeriksaan radiologi yang sudah ditandatangani oleh dokter klinisi
  6. Fotokopi surat jaminan Pelayanan ( SJP )
  7. Foto kopi kartu BPJS
  8. c.Pasien Jaminan Perusahaan
  9. 1)Melengkapi blanko Permintaan pemeriksaan radiologi yang sudah ditandatangani dokter klinisi
  10. 2)Surat jaminan Pelayanan dari perusahaan
  11. 3)Foto kopi kartu jaminan kesehatan dari perusahaan
  12. 2.Rawat Inap
  13. Pelayanan Pemeriksaan Radiologi pasien Jaminan ( Bpjs ), Pasien Umum, dan Pasien Umum dengan jaminan perusahaan Syarat :
  14. Melengkapi blanko permintaan pemeriksaan pemeriksaan yang sudah ditandatangani oleh dokter klinisi.

  1. 1. Pasien datang ke loket pendaftaran
  2. 2.Setelah mendapat surat/form permintaan pemeriksaan radiologi dari unit terkait (IGD, poliklinik, rawat inap, swasta)
  3. 3.Surat/ form permintaan pemeriksaan radiologi diserahkan kepada petugas radiologi
  4. 4.Pemanggilan pasien, dilakukan sesuai urutan kedatangan pasien, kecuali pasien gawat darurat harus dilayani terlebih dahulu
  5. 5.Pemeriksaan radiologi sesuai dengan permintaan dokter klinisi
  6. 6.Proses pembacaan hasil radiologi oleh dokter Sp.
  7. 7.Penyerahan hasil pemeriksaan radiologi dan dikembalikan ke unit terkait.

Pelayanan pemeriksaan Radiologi rawat jalan dan rawat inap dari mulai pasien registrasi sampai pasien menerima hasil ekspertise pemeriksaan adalah sebagai berikut :

1.  Radiologi Kritis 30 menit

2.  Radiologi Cito 60 menit

3.  USG Cito 60 menit

4.  Ct scan Cito 120 menit

5.  Rontgen Thorax 3 jam ( 180 menit )

6.  Rontgen non thorax 6 jam

7.  Rontgen kontras 24 jam

8.  Ct Scan Elektif polos 24 jam

9.  USG Elektif 4 jam

MRI 24 jam

1.   Umum : Sesuai Peraturan Bupati Morowali Nomor 19 Tahun 2022

2.   BPJS  : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016

3.   Jasa Raharja : Dibayar oleh Asuransi Sesuai MOU

BPJS Ketenagakerjaan : Dibayar BPJS Ketenagakerjaan Sesuai MOU

1.Pelayanan Pemeriksaan Rontgen 2.Pelayanan Pemeriksaan USG

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

1) Petugas       : Petugas Terkait / Petugas Instalasi PKRS dan                                 Humas

2) Kotak Saran : Tersedia Di Tempat Pelayanan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan radiologi"